Ahli hukum dan negarawan Belanda Hugo Grotius, atau Huig de Groot, lahir di Delft, dari keluarga Calvinis terkemuka.

Dia masuk Universitas Leiden ketika dia berusia sebelas tahun, lulus dengan sangat baik pada usia empat belas tahun.

Pada usia lima belas ia melayani sebagai anggota misi Belanda ke Prancis dan memperoleh gelar doktor hukum di Universitas Orléans.

Pada tahun 1601 Grotius dimintai pendapat hukum oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda dalam kasus internasional, yang tampaknya telah mendorong penulisan pamfletnya untuk membela kebebasan laut (Mare Liberum, 1609) dan umumnya mendorong minatnya yang bertahan lama dalam hukum internasional.

Pada tahun 1607 Grotius diangkat sebagai advokat jenderal fiskal provinsi Holland, Zeeland, dan Friesland.

Hugo Grotius
Hugo Grotius

Pada 1613 ia menjadi pensiunan Rotterdam dan pergi ke Inggris sebagai anggota misi diplomatik Belanda.

Sebuah perselisihan teologis yang pahit, di mana Grotius memihak perkebunan Belanda melawan Calvinisme ortodoks (didukung oleh Pangeran Maurice dari Holland) menyebabkan pengadilan khusus dan penghukuman Grotius penjara seumur hidup.

Selama dipenjara ia menulis pamflet terkenal, De Veritate Religionis Christianae (Leiden, 1627).

Pada 1621 Grotius melarikan diri dari penjara dan melarikan diri ke Prancis, di mana ia menulis karya besarnya De Jure Belli ac Pacis (1620–1625), didedikasikan untuk Louis XIII.

Grotius kemudian kembali ke Belanda.

Dari tahun 1634 hingga 1644 ia menjadi duta besar Swedia untuk Prancis.

Dia dipanggil kembali ke Swedia pada tahun 1644 dan meninggal di Rostock dalam perjalanan kembali dari Swedia ke Belanda tak lama setelah itu.

Pengaruh abadi Grotius pada ilmu hukum dan, khususnya, pada ilmu hukum internasional dapat dikaitkan dengan kualitas yang agak sebanding dengan kualitas John Locke.

Keduanya merumuskan, mengartikulasikan, dan mensistematisasikan, pada titik kritis dalam sejarah, ide-ide dan prinsip-prinsip tertentu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berubah.

Tetapi sementara Locke mengartikulasikan hak-hak individu dalam masyarakat yang berkembang pesat, serakah, dan semakin anti-absolutis, Grotius memahami bahwa masyarakat internasional negara-negara berdaulat yang sedang berkembang harus menemukan dan mematuhi aturan perilaku tertentu dalam perang dan damai, meresmikan hubungan diplomatik dan saling menghormati kedaulatan.

Karena masyarakat internasional modern masih didominasi oleh supremasi hukum dan politik negara nasional, risalah klasik Grotius, De Jure Belli ac Pacis, masih menjadi landasan penting bagi hukum internasional.

Tatanan internasional Abad Pertengahan, yang didasarkan pada fondasi kembar otoritas gerejawi Gereja Roma dan otoritas politik para kaisar, telah runtuh bersama dengan kondisi sosial, ekonomi, dan spiritual yang menjadi dasarnya.

Kerajaan, adipati, kerajaan, dan kota baru telah muncul dari puing-puing.

Eropa dicabik-cabik oleh perang, besar dan kecil, yang dilatarbelakangi oleh konflik agama, dinasti, politik, dan sosial.

Sementara Grotius menulis karya utamanya, Perang Tiga Puluh Tahun berkecamuk di sebagian besar Eropa, menunjukkan efek destruktif dari pelanggaran hukum dari masyarakat yang belum mengembangkan aturan hubungan baru yang sesuai dengan masyarakat yang muncul dari negara-negara berdaulat.

Baca Juga:  St Anselmof Canterbury : Biografi dan Pemikiran Filsafatnya

Tidak ada prospek untuk menegakkan kembali otoritas internasional yang dijalankan oleh para paus dan kaisar.

Tidak ada harapan untuk menghapus atau melarang perang.

Tetapi ada kebutuhan mendesak untuk menetapkan kode perilaku baru, dan, lebih dari itu, kebutuhan untuk memanusiakan perilaku perang bahkan dalam batas-batas yang sederhana.

Meletakkan fondasi bagi perkembangan semacam itu merupakan tugas besar, tugas hanya bagi seseorang yang dapat menggabungkan kualitas filosof, ilmuwan politik, ahli hukum, humanis, dan diplomat.

Orang itu adalah Hugo Grotius, seorang yang berilmu luar biasa—teolog, filolog, sejarawan, dan penyair, serta ahli hukum—yang juga seorang diplomat aktif.

Semua minatnya yang beragam tercermin dalam risalah besarnya, sebuah karya bertele-tele yang mencakup banyak bidang pengetahuan manusia, dipenuhi dengan kutipan dan referensi kepada para sarjana dan sumber yang tak terhitung banyaknya.

De Jure Belli ac Pacis membentuk sistem hubungan internasional yang dilegalkan sebagian dengan memadukan prinsip-prinsip umum tertentu dari filsafat politik dan moral dengan praktik negara.

Kombinasi inilah yang memberikan fleksibilitas dan daya tahan pada karya Grotius yang memungkinkan generasi berikutnya untuk memanfaatkannya dengan menekankan satu aspek atau aspek lainnya.

hukum kodrat Grotius pertama adalah eksponen utama filsafat hukum kodrat dan kontrak sosial.

Kedua, dia adalah seorang Aristotelian yang keyakinannya yang paling dalam dan paling teguh adalah pada kekuatan akal dan rasionalitas manusia.

Ketiga, Grotius adalah seorang diplomat pragmatis yang, melalui pengamatan dan praktik diplomasi dalam periode yang sangat kacau dan biadab, sepenuhnya menyadari praktik negara dalam damai dan perang—dan peranglah yang mendominasi kehidupan rakyat dan negara pikiran Grotius.

Tapi keempat, Grotius adalah seorang humanis dalam semangat dan tradisi tuannya, Erasmus dari Rotterdam, seorang pria yang membenci kebrutalan dan pelanggaran hukum perang dan kekerasan, dan yang tujuan utamanya, oleh karena itu, tidak hanya untuk membudayakan perilaku perang tetapi juga untuk membatasi legalitasnya.

Dia menggabungkan tujuan terakhir ini dengan keyakinannya pada akal dan tatanan alam dalam perumusan teorinya yang terkenal bellum iustum (perang yang adil).

Sebagai seorang filsuf hukum alam, Grotius lebih dekat dengan Stoa daripada Skolastik.

Seperti yang pertama, ia menurunkan postulat hukum alam dari prinsip-prinsip akal daripada tatanan ilahi.

Alasan seperti itu didirikan dalam akal manusia. “Hukum alam begitu abadi sehingga tidak dapat diubah oleh Tuhan sendiri.” Doktrin hukum kodrat memberi Grotius landasan teoretis untuk prinsip-prinsip keteraturan tertentu dalam hubungan antar negara.

Itu juga memberinya keyakinan akan rasionalitas manusia dan potensi manusia untuk mengembangkan masyarakat yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan kehidupan sosial dan internasional.

Grotius, tentu saja, sangat menyadari bahwa pada masanya tidak ada otoritas pemberi hukum yang lebih tinggi dari kehendak negara bagian.

Baca Juga:  Nancy Cartwright : Biografi dan Pemikiran Filsafat

Oleh karena itu, perlu baginya untuk menemukan beberapa prinsip yang dapat mengikat bangsa-bangsa pada standar perilaku yang sama.

Ia menemukan prinsip ini dalam pacta sunt servanda, penghormatan terhadap janji yang diberikan dan perjanjian yang ditandatangani.

Dengan tidak adanya otoritas kedaulatan internasional, pengacara internasional modern, seperti Dionisio Anzilotti dan Hans Kelsen, telah menegaskan kembali prinsip yang sama sebagai landasan metalegal hukum internasional.

Grotius merumuskan sejumlah besar asas-asas hukum alam lain yang mau tidak mau memiliki kelemahan semua ajaran hukum alam—yaitu, sublimasi postulat politik tertentu ke dalam asas-asas keteraturan yang tidak dapat diubah.

Di antara aturan hukum alam Grotius adalah menghormati milik orang lain dan pengembalian keuntungan yang diperoleh darinya, perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan seseorang (atau bangsa), serta prinsip-prinsip dasar hukuman tertentu.

Warna politik hukum alam lebih terlihat dalam postulat Grotius tentang kebebasan laut.

Postulat ini sesuai dengan kepentingan Belanda sebagai negara maritim terkemuka di dunia.

Itu ditentang oleh orang Inggris, John Selden (Mare Clausum, London, 1635), pada saat Inggris masih berjuang melawan negara-negara maritim yang lebih kuat.

kontrak sosial Pilar filosofi hukum Grotius lainnya adalah teori kontrak sosial, yang juga mendorongnya untuk menekankan supremasi kesepakatan sebagai prinsip hukum yang mengikat tertinggi.

Tidak seperti ahli teori kontrak sosial kemudian, Grotius menganggap kontrak sebagai fakta aktual dari sejarah manusia.

Dalam pandangannya, konstitusi setiap negara bagian telah didahului oleh kontrak sosial, yang dengannya setiap orang memilih bentuk pemerintahan yang mereka anggap paling cocok untuk diri mereka sendiri.

Sementara setiap orang memiliki hak untuk memilih bentuk pemerintahan mereka sendiri, mereka kehilangan hak untuk mengontrol atau menghukum penguasa, betapapun buruknya pemerintahannya, begitu mereka menyerahkan hak pemerintahan mereka kepadanya.

Secara umum, Grotius, seperti Thomas Hobbes, mencerminkan tidak hanya kebutuhan masyarakat yang terganggu akan otoritas pemerintahan yang kuat, tetapi juga karakter pemerintahan yang pada dasarnya absolut dan pra-demokrasi pada periode itu.

Dalam karir resmi dan diplomatiknya sendiri, Grotius mewakili pemerintah otokratis.

hukum internasional Sadar akan ketidakcukupan hukum alam untuk menyediakan lebih dari prinsip-prinsip panduan umum tertentu, Grotius mendasarkan badan utama hukum internasional pada ius voluntarium (badan perjanjian dan keterlibatan lain yang membentuk sebagian besar praktik negara internasional).

Meski realistis, Grotius tidak sinis.

Dia percaya tidak hanya pada rasionalitas esensial manusia dan bangsa-bangsa, tetapi juga perlunya kemajuan dari perang menuju perdamaian, dari anarki internasional ke tatanan internasional.

Kontribusi utamanya dalam hal ini adalah teorinya tentang bellum iustum.

Sebagian besar dari buku kedua risalahnya dikhususkan untuk masalah legalitas perang.

Agar perang menjadi adil, harus ada alasan hukum untuk itu.

Pada dasarnya, hanya ada tiga jenis perang yang adil: Perang yang dilakukan untuk membela diri dari cedera yang sebenarnya atau segera mengancam; mereka yang ditujukan untuk pemulihan apa yang secara hukum jatuh tempo; dan orang-orang yang memberikan hukuman atas kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga:  Jonathan Edwards : Biografi dan Pemikiran Filsafat

Masing-masing kategori ini memberikan kebebasan yang luas, terutama dengan tidak adanya otoritas peradilan internasional yang tidak memihak yang dapat memutuskan antara klaim yang saling bertentangan.

Namun demikian, penekanan pada kebutuhan untuk membenarkan perang ini, dan pembatasan pembenarannya terhadap sebab-sebab yang bahkan hari ini akan dianggap sebagai pertahanan yang esensial terhadap kerugian yang tidak semestinya, merupakan sumbangan yang luar biasa bagi tatanan internasional.

Itu menjadi kabur dan terlupakan selama abad-abad berikutnya dari kedaulatan nasional absolut, khususnya selama abad kesembilan belas ketika negara nasional yang agresif merayakan kemenangan terbesarnya, dalam praktik seperti dalam teori.

Di zaman modern, Kovenan Liga Bangsa-Bangsa dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mencoba sekali lagi untuk membedakan antara perang yang adil dan tidak adil.

Masa depan umat manusia mungkin sangat bergantung pada penjabaran metode otoritatif untuk menemukan kriteria yang dapat diandalkan dan dapat dilaksanakan untuk membedakan antara perang agresi dan perang pertahanan dan pada pembentukan forum yang tidak memihak untuk memutuskan klaim untuk reparasi kesalahan yang dituduhkan.

ditimbulkan oleh satu negara pada negara lain.

Hukum internasional pada zaman kita sendiri pada hakikatnya masih didasarkan pada praktek kenegaraan seperti yang tercatat dalam adat, perjanjian, dan perjanjian internasional lainnya; tetapi praktik-praktik ini memungkinkan evolusi hukum internasional, tidak begitu banyak dalam terminologi hukum alam seperti dalam kebangkitan yang dikandung secara serupa dari “prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. ” Beberapa dari prinsip-prinsip ini diterapkan, dengan justifikasi teoretis yang meragukan, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo terhadap penjahat perang Jerman dan Jepang.

Doktrin Grotius tak pelak lagi merupakan campuran prinsip reaksioner dan progresif.

Di satu sisi dia merasa terdorong untuk membenarkan banyak praktik perang yang biadab, yang kemudian dikutuk dalam aturan perang modern (namun dilampaui dalam kekejaman oleh perang modern).

Sekali lagi, Grotius sependapat dengan sebagian besar filsuf hukum dan politik dalam menyangkal hak individu untuk melawan penguasa yang menindas, meskipun ia menegaskan hak resistensi pasif individu terhadap perang yang tidak adil.

Di sisi lain, Grotius selama berabad-abad mengantisipasi beberapa prinsip Piagam Nuremberg dengan menganggap sebagai perang yang dibenarkan untuk mencegah penganiayaan oleh negara bagiannya sendiri.

Dan perhatian Grotius terhadap individu sangat kontras dengan teori politik absolutis berikutnya.

Dalam bekerja dan berpikir dalam keterbatasan waktu, Grotius tidak berbeda dengan filsuf, ahli hukum, atau ilmuwan politik lainnya.

Yang luar biasa adalah, di tengah perang yang mengancam akan merusak seluruh tatanan masyarakat Eropa, ia mengembangkan prinsip dan standar yang masih bisa menjadi tema dasar perjuangan tatanan internasional di zaman kita.