Daftar Isi
Teori Hukum Menurut Thomas Hobbes
Hobbes mendefinisikan hukum alam sebagai “sebuah aturan atau aturan umum, ditemukan dengan alasan, dimana seseorang dilarang untuk melakukan apa yang merusak hidupnya atau mengambil cara melestarikan yang sama dan untuk menghilangkan apa yang dia berpikir itu mungkin sebaiknya dipertahankan.
Hobbes tidak percaya bahwa manusia diperintahkan untuk mencapai tujuan alami, juga tidak setuju bahwa manusia berjuang untuk kebahagiaan. Pandangannya jauh kurang optimis.
Hobbes tidak setuju dengan ahli teori hukum alam tradisional dalam hal ini. Dengan demikian, manusia tidak hanya puas dengan penanaman kebajikan sebagai tujuan politik, tetapi mereka terus berjuang untuk lebih banyak kekuasaan.
Dalam “keadaan alamiah” Hobbes, dengan tidak adanya kontrak sosial dan pemimpin yang berdaulat, semua kesamaan yang dimiliki manusia adalah “ketakutan dan bahaya kematian yang kejam” dan kondisi “perang setiap orang melawan setiap orang.
Menurutnya “Gairah yang mencondongkan manusia pada perdamaian adalah ketakutan akan kematian, keinginan akan hal-hal seperti yang diperlukan untuk hidup yang hemat, dan harapan oleh industri mereka untuk mendapatkannya.”
Hobbes percaya bahwa dalam keadaan alami: “Tidak ada yang tidak adil. Gagasan tentang benar dan salah, keadilan dan ketidakadilan, tidak memiliki tempat. Di mana tidak ada kekuatan bersama, tidak ada hukum; di mana tidak ada hukum, tidak ada ketidakadilan.”
Dengan kata lain, setiap tindakan yang mempertahankan hidup seseorang dibenarkan dan manusia bebas melakukan apa yang mereka anggap pantas, bahwa hukum alam hanya muncul ketika manusia mencapai titik kesepakatan melalui perhitungan rasional bahwa ini adalah untuk kepentingannya sendiri, karena kondisi di alam sangat buruk sehingga “setiap orang memiliki hak atas segalanya, bahkan untuk satu sama lain.
Menurutnya hak semua orang atas segala sesuatu, pada dasarnya tidak lebih baik daripada jika tidak ada orang yang berhak atas apa pun. Karena hanya ada sedikit manfaat dan manfaat dari hak yang dimiliki seseorang, ketika orang lain yang lebih kuat, atau lebih kuat dari dirinya, memiliki hak yang sama.
Dalam keadaan alami, manusia beralasan bahwa kontrak sosial adalah satu-satunya cara mereka mungkin aman dan lolos dari kematian yang kejam dan hukum bukanlah bawaan maka dari itu untuk membentuk masyarakat sipil, manusia menyerahkan “hak mereka atas apa pun” dan dengan demikian sebagian dari kebebasan mereka sebagai imbalan atas keamanan di bawah pemimpin yang berdaulat.” .
Karena setiap orang memiliki definisi yang berbeda tentang baik dan jahat, manusia tidak dapat secara alami berjuang menuju satu kebaikan, karena tidak ada hal seperti itu. Lebih lanjut, Hobbes juga menyatakan bahwa tidak ada dosa dalam keadaan alamiah: “Keinginan dan nafsu manusia lainnya pada dirinya sendiri bukanlah dosa. Tidak ada lagi tindakan yang berangkat dari nafsu itu sampai mereka mengetahui hukum yang melarangnya”
Teori Hukum Alam Menurut Rousseau
Keadaan alam, menurut Rousseau, hanya bisa berarti keadaan primitif yang mendahului sosialisasi; dengan demikian tidak memiliki ciri-ciri sosial seperti kebanggaan, kecemburuan, atau bahkan ketakutan terhadap orang lain.
Keadaan alam, bagi Rousseau, adalah kondisi yang secara moral netral dan damai di mana (terutama) individu yang menyendiri bertindak sesuai dengan dorongan dasar mereka (misalnya, kelaparan) serta keinginan alami mereka untuk mempertahankan diri.
Dia bertanya bagaimana kita bisa memiliki hukum alam jika kita tidak memahami sifat manusia yang sebenarnya. Dalam melakukan ini, ia mempertanyakan gagasan umum bahwa hanya makhluk rasional (yaitu manusia) yang dapat mengambil bagian dalam hukum kodrat atau memiliki hak kodrat.
Rousseau, adalah bahwa ia menekankan peran akal, yang mungkin merupakan perkembangan terkini.
Rousseau menemukan idenya tentang hak alami pada prinsip-prinsip belas kasihan dan pemeliharaan diri, yang, menurutnya, ada sebelum akal.
Maka dari itu salah satu tujuan dari rekonstruksi kodrat manusia yang ditawarkan Rousseau adalah untuk menunjukkan bahwa gagasan tentang hak kodrat mungkin ada sebelum manusia menjadi institusi sosial dan politik, dan dengan demikian dia mengklaim bahwa kondisi kodrat bukanlah tempat yang mengerikan seperti yang dikatakan beberapa orang.