Daftar Isi
Apa itu Deontologi?
Deontologi (atau Etika Deontologis ) adalah pendekatan Etika yang berfokus pada benar atau salahnya tindakan itu sendiri, sebagai lawan dari benar atau salahnya konsekuensi dari tindakan tersebut.
Jadi, bagi seorang Deontologis, baik atau buruknya suatu situasi tergantung pada apakah tindakan yang menyebabkannya benar atau salah. Apa yang membuat sebuah pilihan “benar” adalah kesesuaiannya dengan norma moral : Hak lebih diprioritaskan daripada Kebaikan.
Misalnya , jika seseorang mengusulkan untuk membunuh semua orang yang saat ini tinggal di tanah yang tidak dapat mendukung pertanian untuk mewujudkan dunia tanpa kelaparan, seorang Deontologis akan berargumen bahwa dunia tanpa kelaparan ini adalah keadaan yang buruk karena caranya dibawa. Seorang Konsekuensialis akan (atau dapat) berargumen bahwa keadaan akhir dapat dibenarkantindakan drastis itu. Seorang Ahli Etika Kebajikan tidak akan memperhatikan keduanya , tetapi akan melihat apakah pelaku bertindak sesuai dengan kebajikan yang layak .
Deontologi terkadang konsisten dengan Absolutisme Moral (keyakinan bahwa beberapa tindakan salah , apa pun konsekuensinya ), tetapi tidak harus . Misalnya, Immanuel Kant yang terkenal berargumen bahwa berbohong selalu salah, bahkan jika seorang pembunuh menanyakan lokasi calon korban. Tetapi yang lain, seperti WD Ross (1877 – 1971), berpendapat bahwa konsekuensi dari suatu tindakan seperti berbohong terkadang membuat berbohong menjadi hal yang benar untuk dilakukan ( Relativisme Moral ).
Kadang-kadang digambarkan sebagai etika “berbasis tugas” atau “berbasis kewajiban” , karena para ahli Deontologi percaya bahwa aturan etika mengikat orang pada tugas mereka . Istilah ” deontologi ” berasal dari bahasa Yunani “deon” yang berarti “kewajiban” atau “kewajiban”, dan “logos” yang berarti “berbicara” atau “belajar”, dan pertama kali digunakan dengan cara ini pada tahun 1930, dalam buku “Five Types” . Teori Etis” oleh CD Broad (1887 – 1971).
Imperatif Kategoris Kant
Etika deontologis modern diperkenalkan oleh Immanuel Kant pada akhir abad ke-18, dengan teorinya tentang Imperatif Kategoris .
Immanuel Kant mendefinisikan imperatif sebagai setiap proposisi yang menyatakan tindakan tertentu (atau kelambanan) sebagai perlu . Sebuah imperatif hipotetis akan memaksa tindakan dalam keadaan tertentu (misalnya jika saya ingin memuaskan dahaga saya, maka saya harus minum sesuatu). Imperatif kategoris akan menunjukkan persyaratan mutlak dan tidak bersyarat yang menggunakan otoritasnya dalam semua keadaan , baik yang diperlukan maupun yang dibenarkan sebagai tujuan itu sendiri.
Dia berpendapat bahwa “kebaikan tertinggi” harus baik secara intrinsik (baik “dalam dirinya sendiri”), dan baik tanpa kualifikasi (ketika penambahan hal itu tidak pernah membuat situasi menjadi lebih buruk secara etis). Dia menyimpulkan bahwa hanya ada satu hal yang benar-benar baik: niat baik dipilih dari perasaan kewajiban moral . Dari konsep kewajiban ini, Kant memperoleh apa yang disebutnya imperatif kategoris , sebuah prinsip yang secara intrinsik valid (baik dalam dirinya sendiri), dan yang harus dipatuhi dalam semua situasi dan keadaan jika perilaku kita ingin mematuhi hukum moral. Dia menganggapnya sebagaikewajiban tanpa syarat , terlepas dari keinginan atau keinginan kita , dan terlepas dari konsekuensi apa pun yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. Dia juga percaya bahwa jika suatu tindakan tidak dilakukan dengan motif kewajiban , maka tindakan itu tidak memiliki nilai moral dan karenanya tidak berarti.
Kant mengembangkan filsafat moralnya dalam tiga karya: “Groundwork of the Metaphysic of Morals” (1785), “Critique of Practical Reason” (1788) dan “Metaphysics of Morals” (1797), dan ia merumuskannya dalam tiga cara berbeda:
Bertindak hanya sedemikian rupa sehingga Anda ingin tindakan Anda menjadi hukum universal , yang berlaku untuk semua orang dalam situasi yang sama .
Bertindak sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan kemanusiaan (apakah diri sendiri atau orang lain), baik sebagai sarana tindakan, tetapi juga sebagai tujuan .
Bertindak seolah-olah Anda adalah anggota pembuat hukum (dan juga raja) dari “kerajaan tujuan” hipotetis , dan karena itu hanya dengan cara yang akan selaras dengan kerajaan seperti itu jika hukum itu mengikat semua yang lain.
Kritik terhadap Deontologi
Robert Nozick (1938 – 2002) dengan terkenal menunjukkan apa yang kemudian dikenal sebagai Paradoks Deontologi , bahwa Deontologi melarang beberapa tindakan yang memaksimalkan kesejahteraan secara keseluruhan . Contoh yang biasa digunakan adalah troli yang meluncur ke arah lima orang yang tidak bersalah dan tidak bergerak di ujung lintasan, di mana satu-satunya cara untuk menghentikan troli dan menyelamatkan kelimanya adalah dengan melemparkan satu orang yang tidak bersalah di depan troli. Prinsip Bahaya yang Diizinkan dalam Deontologi mengesampingkan dengan sengaja melempar seseorang ke depan troli, tetapi konsekuensinya adalah lima orang yang tidak bersalah mati (yang juga bertentangan dengan Prinsip Bahaya yang Diizinkan).
Utilitarian seperti Jeremy Bentham telah mengkritik Deontologi dengan alasan bahwa itu pada dasarnya adalah versi moralitas populer yang didandani , dan bahwa prinsip-prinsip objektif dan tidak berubah yang dikaitkan dengan hukum alam atau alasan universal oleh para deontologis sebenarnya hanyalah masalah opini subjektif .
John Stuart Mill , Utilitarian Abad ke-19 lainnya , berpendapat bahwa para deontologis biasanya gagal menentukan prinsip mana yang harus diprioritaskan ketika hak dan kewajiban bertentangan , sehingga Deontologi tidak dapat menawarkan panduan moral yang lengkap . Mill juga mengkritik klaim Kant untuk Categorical Imperative-nya, dengan alasan bahwa itu benar-benar hanya cara lain untuk mengatakan bahwa tujuan membenarkan cara , yang pada dasarnya adalah argumen konsekuensialis .
Beberapa kritikus telah berusaha untuk menunjukkan bahwa kendala (misalnya persyaratan untuk tidak membunuh, misalnya) selalu tidak bermoral , tetapi kemudian menunjukkan bahwa pilihan (misalnya hak untuk tidak memberikan uang untuk amal) tanpa kendala juga tidak bermoral.
Jenis Deontologi Lainnya
- Teori Perintah Ilahi : suatu bentuk teori deontologis yang menyatakan bahwa suatu tindakan adalah benar jika Tuhan telah menetapkan bahwa itu benar, dan bahwa suatu tindakan adalah wajib jika dan hanya jika (dan karena ) itu diperintahkan oleh Tuhan . Dengan demikian, kewajiban moral muncul dari perintah Tuhan , dan kebenaran suatu tindakan tergantung pada tindakan yang dilakukan karena itu adalah kewajiban , bukan karena konsekuensi baik yang timbul dari tindakan itu. Karena itu, jika Tuhan memerintahkan manusia untuk tidak bekerja pada hari Sabat, misalnya, maka manusia bertindak dengan benarjika mereka tidak bekerja pada hari Sabat (tetapi semata-mata karena Allah telah memerintahkannya). Jika mereka tidak bekerja pada hari Sabat karena malas, maka tindakan mereka tidak benar-benar berbicara “benar” , padahal sebenarnya tindakan fisik yang dilakukan sama .William dari Ockham , René Descartes dan Calvinis abad ke-18 semuanya menerima versi teori moral ini. William dari Ockham melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa jika Tuhan telah memerintahkan pembunuhan , maka pembunuhan memang wajib secara moral , dan memang Tuhan dapat mengubah tatanan moral kapan saja sesuka hati.Namun, Euthyphro bertanya: ” Apakah suatu tindakan baik secara moral karena Tuhan memerintahkannya, atau apakah Tuhan memerintahkannya karena itu baik secara moral?” Ada juga yang berpendapat bahwa hal itu menyiratkan bahwa moralitas bersifat arbitrer dan hanya didasarkan pada kehendak Tuhan . Mungkin juga untuk mempertanyakan apakah kitab suci yang diwahyukan benar- benar menyatakan kehendak Tuhan.
- Natural Rights Theory : teori yang berpandangan bahwa manusia memiliki hak kodrat yang mutlak (dalam arti hak universal yang melekat pada kodrat etika, dan tidak bergantung pada tindakan atau keyakinan manusia ). Teori yang antara lain dianut oleh Thomas Hobbes dan John Locke berawal dari konsep keadilan kodrati atau natural right dari Socrates , Plato dan Aristoteles . Perkembangan tradisi keadilan kodrat ini menjadi salah satu hukum kodrat biasanya dikaitkan dengan :Stoa . Setelah dimasukkannya konsep pagan tentang hukum kodrat ke dalam agama Kristen oleh St. Thomas Aquinas , Hugo Grotius (1583 – 1645), dengan filsafat hukum internasionalnya , yang akhirnya membebaskannya dari ketergantungan pada teologi , dan membiarkan perkembangannya menjadi apa sekarang kita sebut sebagai hak asasi manusia .
- Etika Kontraktarian (atau Teori Moral Kontraktarianisme ) mengklaim bahwa norma-norma moral memperoleh kekuatan normatifnya dari gagasan kontrak atau kesepakatan bersama . Ini menyatakan bahwa tindakan moral adalah tindakan yang kita semua akan setujui jika kita tidak memihak , dan bahwa aturan moral itu sendiri adalah semacam kontrak , dan oleh karena itu hanya orang yang memahami dan menyetujui persyaratan kontrak yang terikat olehnya. Teori ini awalnya berasal dari Kontraktarianisme politik dan prinsip kontrak sosial yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke , yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang menyerahkan beberapa hak kepada pemerintah dan/atau otoritas lain untuk menerima, atau bersama-sama melestarikan, tatanan sosial .
- Kontraktualisme adalah variasi dari Contractarianisme, meskipun lebih didasarkan pada gagasan Kantian bahwa etika pada dasarnya adalah masalah interpersonal , dan bahwa benar dan salah adalah masalah apakah kita dapat membenarkan tindakan tersebut kepada orang lain .
- Deontologi Pluralistik adalah deskripsi dari etika deontologis yang dikemukakan oleh WD Ross (1877 – 1971). Dia berpendapat bahwa ada tujuh tugas prima facie yang perlu dipertimbangkan ketika memutuskan tugas mana yang harus dilakukan: Duty of beneficence (membantu orang lain untuk meningkatkan kesenangan mereka, meningkatkan karakter mereka, dll).Duty of non-maleficence (untuk menghindari merugikan orang lain).Tugas keadilan (untuk memastikan orang mendapatkan apa yang pantas mereka dapatkan).Kewajiban perbaikan diri (to improve self).Tugas reparasi (untuk membalas seseorang jika Anda telah bertindak salah terhadap mereka).Kewajiban bersyukur (memberi manfaat kepada orang yang telah memberi manfaat kepada kita).Kewajiban menepati janji (bertindak sesuai dengan janji eksplisit dan implisit, termasuk janji implisit untuk mengatakan yang sebenarnya).Dalam beberapa keadaan, mungkin ada bentrokan atau konflik antara tugas-tugas ini dan keputusan harus dibuat di mana satu tugas dapat “mengalahkan” yang lain, meskipun tidak ada aturan yang keras dan cepat dan tidak ada urutan signifikansi yang pasti.
Rekomendasi Video
deontologi adalah,deontologisme,deontologi artinya,deontologis dan teleologis,deontologi immanuel kant,deontological ethics,deontologi etika,deontologi menurut immanuel kant,deontologi contoh,deontologi dan contohnya,deontologi adalah pdf,aliran deontologi adalah,deontologi apa