Daftar Isi
Feelsafat.com – Hak-hak budaya sebagaimana diidentifikasi dalam International Bill of Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik , dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya muncul sebagai kategori hak asasi manusia yang terpisah, terpisah dari hak politik, sipil, ekonomi, dan sosial.
Pengantar Cultural Rights
Hak budaya dalam hukum internasional termasuk hak atas pendidikan; hak untuk “mengambil bagian dalam kehidupan budaya”; hak untuk “menikmati manfaat kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya”; hak untuk “mendapatkan keuntungan dari perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari produksi ilmiah, sastra, atau artistik di mana dia [orang] adalah penulisnya;” dan kebebasan untuk mengejar “penelitian ilmiah dan aktivitas kreatif” (UDHR, Pasal 26 dan 27; ICESC, Pasal 13, 14 dan 15).
Bersama-sama, hak-hak ini pada dasarnya mengarah pada gagasan budaya yang ekspansif. Elsa Stamatopoulou, ketua Forum Permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Masalah Pribumi dan advokat ekstensif untuk hak budaya, mengidentifikasi tiga arti berbeda dari kata budaya sebagaimana diterapkan oleh hukum internasional dalam artikel tahun 2004 “Mengapa Hak Budaya Sekarang?” Yaitu:
- Kebudayaan dalam arti material, sebagai produk, sebagai akumulasi warisan material umat manusia, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari kelompok manusia tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada monumen dan artefak.
- Kebudayaan sebagai proses penciptaan seni atau ilmiah, yaitu penekanan pada proses dan pencipta kebudayaan.
- Kebudayaan dalam pengertian antropologisnya, yaitu, kebudayaan sebagai cara hidup atau, dalam kata-kata UNESCO, “kumpulan ciri-ciri spiritual, material, intelektual dan emosional yang khas dari masyarakat atau kelompok sosial”; itu mencakup “selain seni dan sastra, gaya hidup, cara hidup bersama, sistem nilai, tradisi, dan kepercayaan.”
Perspektif Global terhadap Hak – Hak Budaya
Dalam arena hak asasi manusia global, hak politik dan sipil sering disebut sebagai hak generasi pertama sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya disebut sebagai hak generasi kedua. Pengurutan hak ini dapat dimengerti menyebabkan perdebatan tanpa akhir mengenai apakah hak-hak ini dapat dan harus diberi peringkat berdasarkan prioritas.
Namun terlepas dari di mana seseorang berdiri dalam masalah ini, kenyataannya adalah bahwa hak budaya adalah kategori hak yang banyak diabaikan hingga tahun 1990-an, terutama karena mereka berkaitan dengan budaya baik dalam pengertian material maupun antropologis dari kata tersebut. Perubahan tersebut tampaknya terkait erat dengan dinamika politik global sejak runtuhnya komunisme di awal 1990-an.
Penguasaan ekonomi pasar bebas telah memicu skala pergerakan yang belum pernah terjadi sebelumnya di antara orang-orang untuk mencari peluang ekonomi dan meningkatkan mata pencaharian, sementara beberapa hanya tergeser oleh pembangunan. Selain itu, dengan berakhirnya perang dingin, berbagai konflik berbasis identitas, seringkali berasal dari etnis, telah muncul untuk menggantikan perang ideologi terpolarisasi sebelumnya.
Mengingat perubahan besar yang terjadi dalam dua dekade terakhir dan kecepatan perpindahan masyarakat pra-industri dan ekonomi non-pasar, maka tidak heran bahwa hak budaya dengan cepat muncul sebagai kategori hak asasi manusia yang perlu banyak dipikirkan ulang.
Politik Hak Budaya
Sejak perdebatan global tentang hak budaya berkembang pada tahun 1990-an, salah satu masalah yang paling banyak diperdebatkan adalah apakah hak budaya merupakan hak kelompok atau individu.
Masalah ini menantang karena dua alasan: (1) hak asasi manusia biasanya dipahami sebagai hak individu, karena hak-hak itu pertama dan terutama dimaksudkan untuk menegaskan dan melindungi martabat individu qua individu, terutama terhadap entitas seperti negara; dan (2) baik dalam pengertian material maupun antropologisnya, budaya diasosiasikan dengan suatu kolektivitas yang anggotanya tampak memiliki kesamaan. Ketegangan yang ditimbulkan dengan demikian sangat menantang bagi liberalisme, mengingat dukungannya terhadap kesucian individu di satu sisi, dan premi yang diberikannya pada pluralisme di sisi lain.
Dalam konteks dunia Barat kontemporer, ketegangan ini diartikulasikan melalui karakterisasi hak budaya sebagai hak minoritas dan biasanya dikaitkan dengan imigran dari dunia non-Barat. Dinamika politik antara mayoritas kulit putih dan minoritas non-kulit putih disebut politik multikulturalisme, di mana perbedaan budaya diakomodasikan dan bukan dilenyapkan.
Di antara ahli teori multikulturalisme yang paling berpengaruh adalah filsuf Kanada Will Kymlicka. Kontribusinya yang khas terletak dalam mendamaikan ketegangan antara hak budaya dan individualisme dalam liberalisme dengan mengidentifikasi keanggotaan budaya sebagai “kebaikan utama” dalam pengertian Rawlsian, yaitu, barang yang penting bagi individu dalam mengejar kehidupan yang baik. Yang dipertaruhkan adalah pandangan Kymlicka bahwa saat individu menggunakan kebebasannya untuk membuat pilihan yang dianggap layak dikejar, mereka tidak membuat pilihan dalam ruang hampa. Sebaliknya, dalam bukunya tahun 1989 Liberalism, Community, and Culture, Kymlicka mengatakan mereka membutuhkan “konteks pilihan,” yang dia sebut “budaya”.
Dengan demikian, keanggotaan budaya memainkan peran penting dalam pencapaian harga diri, yang tidak dapat diabaikan oleh kehidupan yang baik. Teori Kymlicka tentang hak minoritas menyatakan bahwa jika pelestarian identitas kelompok dapat mendorong konteks di mana individu membuat pilihan, maka pada akhirnya hak kelompok sama sekali tidak bertentangan dengan liberalisme. Meskipun hak-hak khusus ini adalah hak yang dimiliki oleh individu qua anggota suatu kelompok, hak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan, bukannya menekan, otonomi individu.
Secara khusus, dalam konteks negara multietnis, hak minoritas mendukung klaim atas pemerintahan sendiri oleh minoritas nasional, sementara imigran berhak atas apa yang Kymlicka sebut sebagai “hak polietnik”. Dalam Kewarganegaraan Multikultural: Teori Liberal tentang Hak Minoritas, Kymlicka menyatakan bahwa yang terakhir adalah “tindakan khusus kelompok” yang memungkinkan kelompok etnis dan agama minoritas untuk “mengekspresikan kekhususan budaya dan kebanggaan mereka” tetapi dengan maksud “untuk mempromosikan integrasi ke yang lebih besar. masyarakat, bukan pemerintahan sendiri. ” Persoalan kontroversial lainnya adalah apakah rumusan hak budaya sebagai hak asasi manusia sebenarnya sebuah oksimoron.
Hak asasi manusia menurut definisi bersifat universal, sedangkan hak budaya paling sering digunakan untuk menegaskan perbedaan. Budaya dipahami sebagai cara hidup mengandung arti bahwa ada lebih dari satu cara untuk menjalani hidup. Oleh karena itu, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dapat diartikan sebagai hak untuk berbeda sampai pada titik di mana perbedaan tidak dapat lagi dinilai oleh beberapa standar umum.
Dengan kata lain, hak budaya dapat mengarah pada esensialisme budaya dan relativisme budaya, menjadikan hak asasi manusia tidak efektif sebagai standar normatif global. Konfrontasi antara hak asasi manusia universal di satu sisi, dan budaya partikularistik di sisi lain, tampaknya memicu polaritas baru yang muncul sejak 1990-an. Alih-alih perpecahan ideologis sebelumnya antara demokrasi liberal dan komunisme, sekarang kita memiliki kesenjangan budaya yang sama tanpa kompromi antara dunia Barat dan non-Barat.