Feelsafat.com – Abu Nasr Al-Farabi (sekitar 870–950 M) berasal dari Asia Tengah tetapi dilatih dan bekerja di Baghdad.

Abu Nasr Al-Farabi : Pengantar Filsafat

Pengantar Filsafat Abu Nasr Al-Farabi

Dia adalah anggota paling berpengaruh dari kelompok pemikir yang kadang disebut “Baghdad Peripatetics”, yang kebanyakan beragama Kristen. Al-Farabi tidak biasa dalam kelompok ini bukan hanya karena dia seorang Muslim, tetapi juga karena penekanannya pada filsafat politik.
Namun pandangannya tentang otoritas politik didasarkan pada metafisika dan epistemologinya. Dalam pandangannya, kecerdasan manusia dapat menjadi aktual secara sempurna ketika diterangi oleh Akal Aktif yang terpisah. Penguasa yang ideal adalah orang dengan kecerdasan yang teraktualisasi. Meskipun teori kecerdasan al-Farabi secara luas adalah Aristotelian, dia juga mengikuti Plato, yang di Republik terkenal menjadikan para filsuf sebagai penguasa kota yang ideal.
Seperti Plato, al-Farabi tidak jelas tentang seberapa sempurna pengetahuan filosofis yang akan digunakan dalam bentuk keputusan politik yang konkret. Kesulitannya sangat akut bagi al-Farabi, mengingat komitmennya pada doktrin Aristotelian bahwa pengetahuan dalam arti sempit berkaitan dengan kecerdasan universal, dan bukan objek tertentu yang tampaknya menjadi perhatian penguasa politik.
Terlepas dari kesempurnaan intelektual, al-Farabi mengajukan tuntutan tambahan pada penguasa yang ideal: Pemimpin seperti itu harus mampu mengkomunikasikan ilmunya secara persuasif kepada warga kota mereka. Ini memunculkan kebutuhan akan agama.
Agama yang saleh adalah versi kebenaran filosofis demonstratif yang dibuat secara retoris, yang menyampaikan keyakinan yang diperlukan kepada warga kota yang bajik. (Keyakinan ini sering kali bersifat praktis tetapi juga mencakup beberapa keyakinan “teoretis” seperti proposisi bahwa Tuhan itu ada.) Di sini al-Farabi menyebarkan perbedaan Aristoteles antara retorika, dialektika, dan demonstrasi. Jika retorika dan dialektika menimbulkan keyakinan belaka, demonstrasi memunculkan pengetahuan tertentu.
Penguasa ideal, kemudian, memiliki tidak hanya pengetahuan demonstratif tertentu, tetapi juga sarana untuk membujuk warga kota mereka untuk mempercayai proposisi yang mereka ketahui. Meskipun nampaknya al-Farabi menganggap Islam adalah agama yang berbudi luhur dan bahwa Nabi Muhammad adalah penguasa yang ideal dengan pengetahuan tertentu, dia tidak membuat pernyataan ini eksplisit. Dia tentu menyisakan ruang untuk agama-agama bajik lainnya, yang akan mendorong keyakinan sejati yang sama melalui jenis persuasi retoris yang berbeda.
Al-Farabi mencurahkan perhatian yang cukup besar pada pertanyaan tentang apa yang terjadi jika tidak ada penguasa yang sempurna. Di kota-kota seperti itu, aturan politik harus dipercayakan kepada sekelompok orang yang secara kolektif memiliki kualitas penguasa yang sempurna. Jika gagal, seseorang harus berusaha untuk mematuhi hukum dan keputusan sedekat mungkin yang diturunkan oleh penguasa atau penguasa ideal di masa lalu.
Sekali lagi, al-Farabi tampaknya memiliki kasus Islam dalam pikirannya, di mana praktik yurisprudensi berfungsi untuk mengekstrapolasi dan menafsirkan Al-Qur’an dan tradisi yang diturunkan tentang Nabi. Lebih jauh Al-Farabi membahas berbagai jenis kota gagal yang diakibatkan ketika pemerintahan diarahkan pada, misalnya, kekayaan, bukannya diatur oleh ilmu tertentu. Plato tampaknya menjadi pengaruh penting bagi al-Farabi di sini.
Meskipun al-Farabi telah dikreditkan sebagai pendiri filsafat politik di dunia Islam, ini agak menyesatkan. Pengaruh utamanya ada di Andalusia, di mana Averroes mengadopsi ide-ide Farabian dalam Decisive Treatise-nya. Juga, al-Farabi bukanlah seorang filsuf politik dalam arti telah memberikan proposal politik konkret untuk menjalankan masyarakat: Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menggambarkan kondisi masyarakat yang cenderung menghasilkan kebajikan dan keburukan.
Baca Juga:  Cleanthes : Biografi dan Pemikiran Filsafat